Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta
Selain itu, Tom juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya melanggar aturan karena memperbolehkan PT Perusahaan Perdagangan Ind
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membantah tuduhan korupsi yang membelitnya terkait impor gula kristal mentah (GKM) Kementerian Perdangan pada periode 2015-2016.
Setelah menghadiri sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025), Tom menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).
"Mungkin tadi juga sudah tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih," kata Tom kepada wartawan, merespons dakwaan yang menyebutnya melanggar aturan.
Selain itu, Tom juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang menuduhnya melanggar aturan karena memperbolehkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerjasama dengan swasta untuk menstabilkan harga dan stok gula.
Ia mengatakan bahwa dakwaan Jaksa dinilainya tidak tepat lantaran saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan di persidangan menyebut tidak ada larangan mengenai hal tersebut.
"Bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerjasama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri," jelasnya.
Baca juga: Sosok Fathroni Diansyah, Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Atas dasar itu, Tom pun mengaku lega usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus rasuah yang ia jalani hari ini.
Sebab menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa justru memberikan keterangan yang secara tidak langsung meringankan bagi dirinya.
"Saya hari ini semakin lega karena kebenaran semakin banyak yang kebenaran yang terungkap," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu justru memicu kerugian negara, serta memperkaya 10 perusahaan swasta yang terlibat.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.