DPR: Seharusnya SKCK Bukan Dihapus, Tapi Digratiskan untuk Memudahkan Akses Pekerjaan
Menurut Nasir, bahwa kesulitan mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk menghapus SKCK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, tak setuju usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pernyataan itu disampaikan Nasir menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) agar Polri menghapus SKCK sebagai syarat bagi pencari kerja, dengan tujuan mempermudah mantan narapidana (napi) dalam mengakses pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Nasir memiliki pandangan yang berbeda.
Menurutnya, seharusnya SKCK bukan dihapus, melainkan negara menghapus biaya pembuatan SKCK.
"Kalau ini alasannya bukan SKCK-nya dihapus, tetapi SKCK harus digratiskan oleh negara," kata Nasir kepada Tribunnews.com pada Senin (24/3/2025).
Baca juga: Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam
Menurut Nasir, bahwa kesulitan mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk menghapus SKCK.
Menurutnya, justru penghapusan SKCK bisa berisiko menciptakan celah bagi pelaku kejahatan yang ingin kembali ke masyarakat tanpa pemeriksaan latar belakang yang jelas.
"Mengulangi kejahatan atau pelanggaran dengan alasan susah mendapatkan SKCK karena harus bayar itu tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Negara harus hadir agar SKCK itu digratiskan," ucap Nasir.
Menteri HAM Minta Kapolri Hapus SKCK Syarat Kerja

Menteri HAM Natalius Pigai mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar Polri menghapus SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan.
Diketahui, Polri menerapkan syarat SKCK dalam mencari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memastikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses penerimaan kerja, khususnya dalam pekerjaan yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi.
Baca juga: Prabowo Panggil Anggota Kabinet Gerindra ke Istana, Minta Perbaiki Cara Komunikasi ke Masyarakat
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar mantan narapidana lebih mudah diterima kembali dalam masyarakat dan mendapatkan pekerjaan.
Usulan ini disampaikan setelah Kemenham melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari mantan napi yang terpaksa kembali melakukan kejahatan hingga kembali masuk penjara, karena kesulitan memperoleh pekerjaan karena harus menyertakan SKCK.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Baca juga: Respons Polri soal Usulan Kementerian HAM yang Minta SKCK Dihapus

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar Nicholay.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.