Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

7 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Sejumlah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: David AdiAdi
zoom-in 7 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Tangkapan Layar Instagram @bapenda_jateng
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Salah satu Provinsi yang menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan yakni Jawa Tengah. Berikut daftar lengkap Provinsi yang memberlakukan program tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah Provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2025 ini.

Terdapat tujuh Provinsi di Indonesia yang menggelar program tersebut.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. 

Adapun tujuh Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Jawa Tengah 

Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Menunggak Pajak, Pengguna Siap-siap Diberi Sanksi

Dikutip dari Instagram @bapenda_jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.  

Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya. 

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. 

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

3. Riau 

Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas