Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas
Handout/IST
IWAKUM BERBADAN HUKUM - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej; dan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono; ketika menunjukkan legalitas Iwakum, kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan alasan pihaknya menolak adalah lantaran usulan itu bertentangan dengan asas persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

Tak hanya itu, menurut Kamil, dengan diterapkannya asa sidang terbuka, hal itu sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.

"Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka," kata Kamil dalam keteranganya, Senin (24/3/2025).

Kamil menuturkan asas persidangan yang berlaku aktif di Indonesia adalah terbuka untuk umum kecuali perkara-perkara menyangkut anak, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Alhasil pembatasan penyiaran langsung proses persidangan justru kata dia tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tak hanya itu, Kamil juga memandang bahwa tidak beralasan apabila terdapat pihak yang menyebut siaran langsung di persidangan akan mempengaruhi keterangan saksi yang belum dipanggil ke persidangan.

Berita Rekomendasi

"Karena seorang saksi yang diperiksa di persidangan sebelumnya juga sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

"Sehingga saksi tidak bisa begitu saja mengubah keteranganya di persidangan," sambungnya.

Atas dasar itu, Iwakum pun ucap Kamil mendesak agar pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan usulan pelarangan siaran langsung dalam revisi KUHP tersebut.

"Sebagai pilar demokrasi pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas di masyarakat," katanya.

Baca juga: Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Dinilai Ancaman, Iwakum hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Awalnya Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas