Iwakum Tolak Usul Larangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan: Tak Sesuai dengan Asas
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan alasan pihaknya menolak adalah lantaran usulan itu bertentangan dengan asas persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Tak hanya itu, menurut Kamil, dengan diterapkannya asa sidang terbuka, hal itu sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.
"Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka," kata Kamil dalam keteranganya, Senin (24/3/2025).
Kamil menuturkan asas persidangan yang berlaku aktif di Indonesia adalah terbuka untuk umum kecuali perkara-perkara menyangkut anak, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Alhasil pembatasan penyiaran langsung proses persidangan justru kata dia tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tak hanya itu, Kamil juga memandang bahwa tidak beralasan apabila terdapat pihak yang menyebut siaran langsung di persidangan akan mempengaruhi keterangan saksi yang belum dipanggil ke persidangan.
"Karena seorang saksi yang diperiksa di persidangan sebelumnya juga sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
"Sehingga saksi tidak bisa begitu saja mengubah keteranganya di persidangan," sambungnya.
Atas dasar itu, Iwakum pun ucap Kamil mendesak agar pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan usulan pelarangan siaran langsung dalam revisi KUHP tersebut.
"Sebagai pilar demokrasi pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas di masyarakat," katanya.
Baca juga: Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Dinilai Ancaman, Iwakum hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Awalnya Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.