Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Lebaran 2025
Simak jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama 2025.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Lebaran 2025.
Selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025, sejumlah kantor pelayanan melakukan penyesuaian pada jadwal operasionalnya. Termasuk kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat pun perlu mengetahui jadwal operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbaru selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025.
Pasalnya, jadwal operasional kedua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ini selama libur Lebaran 2025, sangatlah berbeda dari hari biasanya.
Selengkapnya, simak penjelasan jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan elama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama 2025 di bawah ini.
1. Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret 2025 kemudian tangga; 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
"Jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).
"Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," tambahnya, dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ada BPJS Kesehatan, Santri Ini Bisa Berobat Tanpa Ribet
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar."
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.