Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Puan Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Antara Komisi III DPR dengan Baleg untuk Bahas RUU KUHAP

DPR belum memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Puan Bantah Ada Tarik Menarik Kepentingan Antara Komisi III DPR dengan Baleg untuk Bahas RUU KUHAP
Tribunnews.com/Chaerul Umam
UU TNI DIGUGAT - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR pada Selasa (25/3/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Puan Maharani membantah ada tarik menarik kepentingan, antara Komisi III DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg), untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membantah ada tarik menarik kepentingan, antara Komisi III DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg), untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Padahal, presiden telah mengirimkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.

Namun, DPR belum memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP.

"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengatakan, pada dasarnya pembahasan RUU KUHAP merupakan ranah Komisi III DPR.

Namun, hal itu harus melalui mekanisme yang ada di DPR, dan diputuskan setelah pembukaan masa sidang DPR berikutnya.

Baca juga: Puan Maharani Minta Menteri hingga Hasan Nasbi Ikuti Perintah Presiden Prabowo Perbaiki Komunikasi 

"Memang domainnya itu domain Komisi III, namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan di bahas di mana," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," imbuhnya.

Dalam rapat paripurna hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas