Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum

Begini analisa pakar terkait dijeratnya Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dengan pasal berbeda dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum
Kolase Tribunnews.com
PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata. Begini analisa pakar terkait dijeratnya Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dengan pasal berbeda dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mempertanyakan perbedaan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, dalam kasus penembakan tiga personel Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu.

Hibnu menganggap ada hubungan antara Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dalam konteks penggunaan senjata yang digunakan saat melakukan penembakan.

Dia menduga bahwa Peltu Lubis-lah pemilik senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi.

Karena itu, Hibnu mengatakan pihak TNI harus mendalaminya agar kasus ini semakin terang.

"TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata."

"Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata," katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi yang dimaksud adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.

Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP

Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.

"Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang," katanya.

Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.

"Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa."

"Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas," tuturnya.

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas