Menteri Imipas Agus Andrianto Sebut SKCK Tetap Diperlukan: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menilai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap diperlukan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menilai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap diperlukan.
Hal ini merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus SKCK.
"(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian," kata Agus, saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, semisal calon anggota TNI atau Polri.
"Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sepakat Usulan Penghapusan SKCK: Buat Apa Polisi Capek-capek Ngurus SKCK?
Dia berpendapat, tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.
"Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?" ucap Agus.
Menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.
Baca juga: DPR: Seharusnya SKCK Bukan Dihapus, Tapi Digratiskan untuk Memudahkan Akses Pekerjaan
"Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi," tuturnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.
"Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.