Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

One Way Nasional Disetop Mulai Pukul 09.00 WIB Pagi Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana untuk menutup sistem satu arah (one way) Nasional yang selama ini diterapkan pada jalur mudik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in One Way Nasional Disetop Mulai Pukul 09.00 WIB Pagi Ini
HO/Jasa Marga
ONE WAY MUDIK - Jasa Marga bersama pihak Kepolisian mulai menerapkan one way saat mudik Lebaran dari Km 189 - Km 210, Kamis (27/3/2025). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana untuk menutup sistem satu arah (one way) Nasional pada Minggu (30/3/2025). 

Sistem One Way akan diterapkan dari Km 70 Tol Jakarta - Cikampek - KM 414 Tol Semarang - Batang.

Jadwalnya:

Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat - Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00 waktu setempat.

Ganjil Genap

Ganjil genap arus balik lebaran akan berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat, cek rinciannya:

1. Kamis, 3 April 2025 pukul 12.00 - 14.00 waktu setempat

  • Penutupan jalan masuk

- Pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 70 Tol Japek sampai dengan KM 414 A Tol Semarang-Batang

2. Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat

  • Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 70 Tol Japek sampai dengan KM 414 A Tol Semarang-Batang

Sistem Contraflow

Rekomendasi Untuk Anda

Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dari KM 47 - KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Jadwalnya:

  • Periode 1

Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 14.00 - Sabtu, 29 Maret 2025 Pukul 24.00 waktu setempat.

  • Periode 2

- Senin, 31 Maret 2025 Pukul 13.00-18.00 hingga Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 - 18.00 waktu setempat

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Mudik Lebaran 2025

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas