Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU POLRI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen. 

Sampai saat ini, dikatakan Dasco, DPR belum memiliki rencana membahas kedua RUU tersebut.

"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco seusai open house di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Baca juga: Dipukul Mundur Polisi, Massa Demonstran Tolak UU TNI-RUU Polri di DPR Menyebar hingga GBK dan Mal

Dasco mengatakan sampai saat ini DPR belum memutuskan waktu pembahasan RUU KUHAP.

"Apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Hal ini ditegaskan Puan untuk merespons beredarnya isu di publik mengenai Surpres revisi UU Polri. 

Berita Rekomendasi

Ketua DPP PDIP itu memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Pimpinan DPR Bantah Sudah Terima Surpres RUU Polri: Baru Terima Surpres RUU TNI 

Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujarnya.

Sehingga, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

Untuk diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Baca juga: 13 Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana atas Draf RUU Polri & Kelakarnya yang Banjir Tepuk Tangan

Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas