Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Minta Pembahasan Harus Terbuka, Haris Pertama Sebut Revisi KUHAP untuk Ciptakan Keadilan Berimbang

Haris menekankan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Pembahasan Harus Terbuka, Haris Pertama Sebut Revisi KUHAP untuk Ciptakan Keadilan Berimbang
TRIBUNNEWS.COM
Revisi KUHAP - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menilai, revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut mendesak dilakukan, untuk memastikan keselarasan dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan yang berkembang di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menilai, revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

"KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif," kata Haris dalam keterangannya Kamis (3/4/2025).

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat

Ia menyoroti tiga alasan utama yang mendasari perlunya revisi KUHAP.

"Harus ada pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan dengan kebijakan Mahkamah Agung, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

"Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan", tandas Haris.

Haris juga menekankan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi.

“Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka, melibatkan partisipasi publik, dan dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi,” tegasnya.

Di samping itu, Haris mengingatkan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa revisi KUHAP harus dapat memperkuat institusi Polri agar lebih profesional dan berkeadilan dalam menjalankan tugasnya.

“Revisi KUHAP ini harus memperkuat Polri agar bisa menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan berkeadilan,” ujar Haris.

Haris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas