Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Janji Kelakuan Ipda Endry Tempeleng Jurnalis Tak Berakhir Meski Sudah Minta Maaf

Meskipun Ipda Endry sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, penyelidikan tetap berjalan dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polri Janji Kelakuan Ipda Endry Tempeleng Jurnalis Tak Berakhir Meski Sudah Minta Maaf
(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah // TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)
JURNALIS DIPUKUL POLISI - Ipda Endry Purwa Sefa Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. / Ipda Endry saat lakukan pengamanan di Semarang (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah // TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri melalui Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindak tegas Ipda Endry Purwa Sefa, meski yang bersangkutan telah meminta maaf terkait tindakannya yang mengintimidasi menempeleng jurnalis Antara, Makna Zaezar.

Insiden kekerasan tersebut terjadi saat peliputan kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

Tindakan represif yang dilakukan Ipda Endry terhadap para jurnalis, termasuk Makna Zaezar, dinilai tidak pantas, apalagi dilakukan di hadapan publik.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan pihaknya akan terus menyelidiki insiden ini.

Meskipun Ipda Endry sudah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, penyelidikan tetap berjalan dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita dari kepolisian akan menyelidiki insiden ini, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Artanto, Senin (7/4/2025).

Baca juga: Ajudan Panglima TNI Ancam Wartawan Usai Tanya Penyerangan Polres Tarakan: Ku Sikat Kau!

Permintaan maaf Ipda Endry kepada Makna Zaezar dilakukan pada Minggu (6/4/2025) di kantor Perum LKBN Antara Biro Jawa Tengah, Kota Semarang. 

Berita Rekomendasi

Meski menerima permintaan maaf tersebut, Makna Zaezar tetap berharap ada tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait insiden yang melanggar kebebasan pers.

Kronologi Insiden

Kejadian bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan di Stasiun Tawang. Para jurnalis, termasuk Makna Zaezar, tengah meliput momen tersebut saat seorang ajudan Kapolri secara kasar meminta para jurnalis mundur.

Situasi semakin tegang ketika ajudan tersebut mendorong jurnalis dan humas, bahkan mengejar Makna Zaezar yang berusaha menjauh.

Baca juga: Prabowo Akui Ucapan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi Keliru: Saya Juga Kaget

Aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri ini diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Polri memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya tindakan yang sesuai dengan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas