Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Antonius Kosasih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Kolase Tribunnews.com
GUGATAN PRAPERADILAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Taspen Salurkan 750 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Provinsi Jambi

Kata Tessa, KPK mempersilakan Antonius Kosasih untuk mengajukan praperadilan. Sebab hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

Antonius Kosasih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Baca juga: Taspen Salurkan 750 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Provinsi Jambi

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, didaftarkan pada Kamis (27/4/2025).

"Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Jumat (11/4/2025).

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Selasa (15/4/2025) pekan depan.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar. Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar. Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas