Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Prosedurnya

Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Prosedurnya
Surya/Purwanto
KENA TILANG - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang karena terekam menerobos lampu merah. 

Diketahui, video sebuah ambulans yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah hingga terkena tilang viral di media sosial. 

Kejadian tersebut, memicu sejumlah reaksi dari netizen.

Merespons hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan. 

Menurutnya, sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak."

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.

Hal tersebut, juga diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelas Ojo.

Menurut Ojo, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. 

Baca juga: Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem!

Polda Metro Jaya pun menyediakan mekanisme bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Prosedur pengajuan sanggahan bagi ambulans yang terkena tilang bisa dilakukan secara online maupun langsung ke Samsat. 

Bila melalui online dapat mengunjungi website ETLE PMJ. Tentunya disertai dokumen pendukung, seperti identitas, bukti pendukung seperti surat tugas ambulans.

Berikut cara pengajuan sanggahan, dikutip dari situs berita Polri:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas