Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim

TUjuh tersangka terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), empat di antaranya seorang hakim, ini perannya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
KASUS SUAP CPO -Para hakim berkumpul untuk menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) lalu. Kini, terungkap adanya kasus suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tribunnews/Jeprima 

Peran: menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

6. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom

Peran: menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

7. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Peran: menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Namun yang terjadi, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada Rabu (4/1/2023).

Kasus ini pun terungkap dan menyeret nama hakim-hakim tersebut.

4 Hakim Diberhentikan

Terbongkarnya kasus suap ini membuat Mahkamah Agung harus melakukan pemberhentian sementara empat hakim.

Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto

Mereka dapat diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara."

"Jika telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Profesor Yanto dalam konferensi pers MA, Senin (14/4/2025).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas