Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO Terjerat Suap Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti

Ali Muhtarom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor CPO

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ali Muhtarom, salah satu hakim yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ali Muhtarom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Hakim Diganti 

Dalam kasus Tom Lembong, Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota bersama Purwanto S Abdullah, di bawah kepemimpinan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

Namun kini, Ali tak lagi terlihat di kursi majelis.

Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi,” ujar Dennie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia kemudian mengumumkan pergantian formasi majelis hakim secara resmi.

Sidang lanjutan tetap bergulir, pada Senin (14/4/2025).

Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.

Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas

Bukan hanya Ali yang terseret.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas