Kata Pakar Soal Rencana Tes Kesehatan Mental Bagi Dokter PPDS
Menkes Budi Gunadi Sadikin bakal mewajibkan tes kesehatan mental bagi dokter PPDS, buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen di RSHS.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mewajibkan tes kesehatan mental bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi di RSHS Bandung,
Terkait hal ini, Dokter, Ahli Keamanan Kesehatan Global sekaligus Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dicky Budiman beri tanggapan.
Menurutnya, rencana tes kesehatan mental merupakan langkah awal yang baik. Tapi tidak bisa menjadi satu-satunya instrumen pencegahan.
Baca juga: Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien
Kesehatan mental yang terganggu memang bisa berkontribusi terhadap perilaku tidak etis.
"Tapi, tindakan amoral seperti kekerasan seksual lebih erat kaitannya dengan masalah integritas, penyimpangan etika, dan kegagalan sistem pengawasan profesional," ungkap Dicky pada keterangan resmi, Selasa (15/5/2025).
Menurut Dicky, tes psikologis hanya akan mengidentifikasi gejala atau risiko umum seperti depresi, burnout, atau kecenderungan agresif.
Namun perilaku menyimpang seperti kekerasan seksual sering kali berkaitan dengan faktor kekuasaan, impunitas, dan budaya diam di institusi.
Ditambah lagi, fakta adanya bimbingan tes untuk tes psikologi juga berpotensi mengaburkan atau meloloskan kandidat bermasalah mental.
"Jadi, tes kesehatan mental penting. Tapi tidak cukup untuk mencegah kekerasan seksual jika tidak disertai sistem etik dan pengawasan yang ketat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dicky menyarankan untuk melakukan tiga pendekatan utama.
Pertama, reformasi kurikulum etika kedokteran.
Etika medis harus tidak hanya menjadi teori di awal pendidikan dokter.
Tapi di internalisasi terus-menerus selama masa pendidikan spesialis. Diskusi kasus, refleksi etik, dan supervisi moral harus dilakukan secara rutin.
Kedua, budaya institusi yang melindungi pasien dan menindak tegas pelanggaran.