Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan

Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan
Sumber Kompas TV
PELAYANAN SKCK - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Polri tetap harus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat.

Menurut Edi Hasibuan, pelayanan SKCK yang dilakukan Polri bersifat pasif.

Meskipun begitu, Polri tetap harus hadir melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK.

"Sepanjang masyarakat masih ada yang membutuhkan, Polri tetap harus membuka pelayanan SKCK. Tugas Polri jelas untuk melayani masyarakat. Justru Polri salah apabila tidak membuka pelayanan, sementara rakyat butuh," kata Edi Hasibuan.

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pelayanan SKCK dilakukan Polri sesuai amanah pasal 15 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Kalau ada yang meminta dihapus itu sah saja, tapi harus diingat pelayanan itu ada aturannya. Harus dipahami, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan mencari kerja dan pengembangan karier," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Edi Hasibuan, banyak perusahaan yang menjadikan SKCK sebagai dasar untuk memastikan bahwa para pelamar kerja tidak memiliki catatan.

"Polisi lah salah satu institusi negara yang bisa memberi rekomendasi setiap warga negara itu memiliki catatan kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan SKCK ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Nicholay menceritakan ada seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas