Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mendiktisaintek: Status ASN Guru Besar UGM Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Mendiktisaintek Brian Yuliarto, mengatakan UGM masih memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendiktisaintek: Status ASN Guru Besar UGM Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
MENDIKTISAINTEK - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, saat ditemui seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ia mengatakan UGM masih memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, mengatakan saat ini Universitas Gadjah Mada (UGM) masih memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.

Proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual ini, kata Brian, ditangani Komisi Etik UGM.

"Iya kan itu, ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik," kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia meyakini jajaran Rektorat UGM mampu menjalani proses investigasi ini secara obyektif.

Baca juga: Sosok EM Guru Besar UGM Pecah Reputasi Akademik, Tindakan Kekerasan Seksual Berujung Pemecatan

Kemendiktisaintek, kata Brian, akan terus memantau penanganan kasus ini oleh UGM.

"Nah ini kami percaya. Pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjuti," katanya.

Brian memastikan Kemendiktisaintek akan memproses pencabutan status ASN, Edy Meiyanto, sesuai hasil Komisi Etik UGM.

Baca juga: UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023

Berita Rekomendasi

"Ya nanti kita intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu. Jadi kalau memang ketentuannya seperti, tentu akan kita proses. Jadi kita proses sesuai ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan kekerasan seksual oleh Edy, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dilansir dari laman resmi UGM, Senin (7/4/2025), tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 silam.

Pelaku diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas