PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan dalam RUU Sisdiknas
PGRI mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas.
"Itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (15/04/2025).
Unifah mengatakan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.
"Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG," katanya.
Baca juga: Lindungi dari Kekerasan, PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru ke Mendikdasmen
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan konstribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.
Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.