Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik

Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik
Istimewa
DISKUSI RUU KUHAP - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia  (Ismahi) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)" di Hotel Arcici Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025). 

Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan  yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).

 "Ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas