Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sorot Tuntutan Ganti Wapres, Lemkapi Minta Semua Pihak Hormati Suara Rakyat

Edi Hasibuan berpandangan tidak ada alasan untuk mengganti wakil presiden sebelum waktunya tiba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sorot Tuntutan Ganti Wapres, Lemkapi Minta Semua Pihak Hormati Suara Rakyat
Sumber Kompas TV
TUNTUTAN GANTI WAPRES - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

Dirinya beranggapan, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga tidak keluar keringat sama sekali untuk bangsa ini.

"Jokowi itu apa track recordnya untuk negara itu apa? Keringatnya untuk negara itu apa? Gak ada," ujar dia.

Tak cukup di situ, Suharto sebagai bagian dari Purnawirawan Jenderal TNI juga merasa tersinggung dengan posisi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di kursi Wakil Presiden RI saat ini.

Menurut dia, program pemerintahan Prabowo bisa berjalan tanpa harus melibatkan wakilnya di pemerintah.

"Belum sampai umur 40, sudah saya beri hormat gitu? Tak mau saya, saya masuk Akabri tahun 1965, saat bapaknya mlitur aja mungkin belum, maaf ya kasar ini, tapi itu (nyatanya)," ujar dia.

"Kita belain dia, tapi kita belain dia Prabowo tanpa anaknya Jokowi, ya, track recordnya dia apa? Track record kalau saya tanya track record itu keringat dia kepada Republik tuh mana?" ujar Suharto.

Sebagai informasi, acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka di antaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Baca juga: Purnawirawan TNI Minta Pergantian Wapres, Deddy Sitorus PDIP: Saran yang Bagus

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.  

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas