Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Jajanan Marshmallow yang Ditemukan BPOM Mengandung Unsur Babi, Ada yang Bersertifikat Halal

6 dari delapan jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi bersertifikat halal, disanksi penarikan barang dari peredaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 8 Jajanan Marshmallow yang Ditemukan BPOM Mengandung Unsur Babi, Ada yang Bersertifikat Halal
Canva/Tribunnews.com
PRODUK PANGAN MENGANDUNG BABI - Gambar dibuat di Canva Premium pada Selasa (22/4/2025). 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Marshmallow hingga Gelatin 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi.

Delapan di antaranya merupakan jajanan anak-anak berupa marshmallow.

Bahkan enam di antaranya sudah bersertifikat halal, yakni Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel).

Sementara satu sisanya merupakan produk gelatin.

Berikut adalah sejumlah merek jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi meskipun bersertifikat halal:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur): bersertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow): bersertifikat halal

Rekomendasi Untuk Anda

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil): bersertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga): bersertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow): bersertifikat halal

6. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling): bersertifikat halal

Baca juga: Kepala BPOM Rilis 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Nama-Namanya

7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk: tidak bersertifikat halal

8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: tidak bersertifikat halal

Terhadap produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. 

Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas