Periksa Napi dari Lapas Sukamiskin, KPK Dalami Pengadaan Server SCC yang Rugikan RI Rp280 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono pada Selasa (22/4/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Asep menyebut, bahwa untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp294,7 miliar).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.
"Dari perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp280 miliar," kata Asep.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi dari Lapas Sukamiskin Usut Kasus Korupsi Pengadaan Server Fiktif
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.