Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi

Ratusan jenderal purnawirawan TNI usulkan pergantian Gibran, Kaesang Pangarep berikan tanggapan tegas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
zoom-in Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi
Tribunnews.com/Reza Deni
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). . Ratusan jenderal purnawirawan TNI usulkan pergantian Gibran, Kaesang Pangarep berikan tanggapan tegas. 

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas