Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO Saat Jokowi Turun Langsung Laporkan Lima Orang Soal Ijazah Palsu

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang"

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menyatakan isu mengenai ijazah palsu telah berulang kali muncul sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, selama masih menjabat sebagai Presiden, ia memilih untuk tidak menanggapi isu tersebut dengan langkah hukum.

Kini setelah masa jabatannya berakhir, dan isu tersebut kembali  muncul, Jokowi memutuskan untuk mengambil jalur hukum agar isu ijazah palsu tidak berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi kepada wartawan.

Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik bernuansa cokelat.

Ia didampingi oleh empat kuasa hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Setibanya di lokasi, Jokowi langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tak lama kemudian, ia diarahkan untuk membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs Dilaporkan Jokowi 

Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. 

Mereka dituduhkan dengan pasal KUHP dan UU ITE setelah tim hukum Jokowi menyerahkan 24 video sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo dkk ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas