Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM
Tangkapan Layar
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM saat audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021). 

Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM

Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. 

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP yang didalilkan bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana nasional. 

Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025. 

Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema "Reformasi Hukum Acara Penyidikan" di UPH Kampus Lippo Village, Tangerang.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesempatan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan. 

"Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” ucap Arif melalui keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Dia mengangkat data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat adanya 46 kasus kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022 hingga 2024, dengan total 294 korban. 

Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia.

Arif juga menyampaikan pandangannya terkait perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi revisi KUHAP. 

Dirinya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dengan perlindungan hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. 

Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

"Perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat," katanya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas