Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Terlebih Dulu Sebelum Bahas Perampasan Aset 

Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Terlebih Dulu Sebelum Bahas Perampasan Aset 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.

Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.

"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam pembahasannya RUU KUHAP, kata Puan, DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dia mengaku tak ingin dibahas tergesa-gesa.

"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Setelah KUHAP disahkan, DPR baru akan melanjutkan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset

Puan mengungkapkan, pendekatan yang sama akan diterapkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya," ucapnya.

Dia menambahkan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam setiap proses legislasi untuk menghindari potensi kesalahan.

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," tuturnya.

Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas