Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mendaftarkan Majelis Taklim secara Resmi di Kemenag Tahun 2025

Simak cara mendaftarkan Majelis Taklim secara resmi di Kemenag tahun 2025 untuk menguatkan peran Majelis Taklim yang tersebar di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Mendaftarkan Majelis Taklim secara Resmi di Kemenag Tahun 2025
Canva/Tribunnews
MAJELIS TAKLIM - Grafis terkait Majelis Taklim dibuat di Canva, Jumat (9/5/2025). Berikut ini cara mendaftarkan Majelis Taklim secara resmi di Kementerian Agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan Majelis Taklim secara resmi di Kementerian Agama.

Pendaftaran Majelis Taklim ini, bertujuan untuk mendata kegiatan keagamaan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain itu, untuk memudahkan Kemenag dalam mengawasi dan membina Majelis Taklim.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Baca juga: 30 Ucapan untuk Orang Berangkat Haji dan Doanya agar Diberi Kelancaran

Cara Mendaftarkan Majelis Taklim di Kemenag

  1. Pengurus Majelis Taklim mengajukan permohonan pendaftaran tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag atau melalui Kepala KUA setempat
  2. Harus melampirkan:
    • Fotokopi KTP pengurus 
    • Struktur pengurus
    • Surat keterangan domisili Majelis Taklim
    • Fotokopi KTP jamaah (paling sedikit 15 orang).
  3. Kepala Kantor Kemenag/Kepala KUA memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Jika dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapinya
  5. Jika dokumen lengkap, Kepala KUA menyampaikannya ke Kepala Kantor Kemenag
  6. Kepala Kantor Kemenag lalu menerbitkan SKT Majelis Taklim (berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas