KPK Panggil WN Korsel Tersangka Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon
Dimana Hyundai E&C merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Dia adalah Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HJ, swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Namun hingga kini ia belum ditahan.
KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction sebesar Rp 6,04 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2
Dimana Hyundai E&C merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.