Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi yang Libatkan WN Singapura

KPK menyatakan siap menelaah dan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi yang Libatkan WN Singapura
Kompas.com/Bayu Pratama S
DUGAAN GRATIFIKASI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Budi menyebut KPK siap menelaah dan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi.  
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • KPK menyatakan siap menelaah laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi, dengan memproses setiap aduan melalui tahapan verifikasi dan analisis.
  • Laporan diajukan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) terkait penanganan WNA Singapura berinisial TCL yang diduga melanggar aturan keimigrasian berat, namun hanya mendapat sanksi administratif dari Imigrasi Jakarta I.
  • KPK menegaskan tindak lanjut kasus akan bergantung pada hasil telaah awal dokumen.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelaah dan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi

Laporan tersebut menyoroti penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL, yang dinilai janggal karena hanya dijatuhi sanksi administratif meski diduga melakukan pelanggaran berat keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan memproses setiap aduan yang masuk melalui tahapan verifikasi dan analisis, meskipun ia tidak dapat membuka detail pelapor maupun substansi laporannya ke publik.

“Yang pertama, terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Laporan dugaan suap ini sebelumnya dilayangkan oleh Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) pada Rabu (11/2/2026). 

Rekomendasi Untuk Anda

PPK mendesak KPK menyelidiki dugaan main mata dalam kasus TCL, seorang WNA yang dikabarkan telah bekerja di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia selama 10 tahun dan tinggal tanpa kelengkapan dokumen imigrasi serta ketenagakerjaan.

Budi menjelaskan bahwa meski bersifat rahasia, KPK menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk menjaga akuntabilitas lembaga. 

Namun, perkembangan penanganan aduan tersebut bersifat terbatas dan eksklusif bagi pelapor.

“Namun untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa tahapan penanganan mencakup verifikasi awal hingga analisis mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” sambungnya.

Terkait isu spesifik dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Imigrasi Jakarta dalam kasus TCL, KPK menegaskan bahwa langkah penyelidikan akan sangat bergantung pada hasil telaah awal dokumen laporan tersebut.

“Ya itu nanti tergantung proses tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat tersebut bagaimana kebutuhannya,” kata Budi.

KPK juga menyatakan belum dapat mempublikasikan ada atau tidaknya pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam fase awal ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas