Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Desakan agar Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo, Disebut Cukup Dibina

Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar pihak kepolisian segera membebaskan SSS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 3 Desakan agar Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo, Disebut Cukup Dibina
HO/Biro Pers Sekretariat Negara
PRABOWO DAN JOKOWI - Presiden Prabowo Subianto makan malam bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar kepolisian segera membebaskan SSS. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berinisial SSS, masih menjadi polemik.

Mahasiswi ITB itu ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, SSS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Meski begitu, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

"Sudah (menjadi tersangka)" ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar polisi membebaskan SSS.

1. Disebut Mencerminkan Sikap Otoriter Aparat

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswi ITB berinisial SSS itu.

Usman Hamid menegaskan, respons Polri jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca juga: SSS yang Unggah Meme AI Prabowo-Jokowi Ciuman Berstatus Mahasiswi FSRD ITB, Kena Doxing di Medsos

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana."

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," papar dia.

Sehingga, Usman Hamid mendesak Polri segera membebaskan mahasiswi ITB tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman."

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas