Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025. Simak info lengkapnya, lengkap dengan jadwal dan besarannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Rabu (7/5/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025. Simak info lengkapnya, lengkap dengan jadwal dan besarannya. 

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas