Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP

Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP
oss.go.id
DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.

Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:

1. Buka Situs Resmi OSS

Rekomendasi Untuk Anda

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.

2. Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.

3. Login ke Akun

Baca juga: Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan ke 35,4 Juta Pelaku Usaha

Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

4. Pilih Menu Perizinan Berusaha

Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".

5. Pendaftaran NIB

  • Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
  • Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas