Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Hukum Tegaskan Status WNI Satria Arta Kumbara Sudah Dicabut

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menteri Hukum Tegaskan Status WNI Satria Arta Kumbara Sudah Dicabut
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKS MARINIR JADI MILITER RUSIA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (batik cokelat) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Supratman menyebut, pemerintah bakal sampaikan pencabutan status WNI Satria Arta Kumbara seorang eks TNI yang jadi Militer Rusia lewat Dubes Rusia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Eks Marinir TNI dengan nama Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia sudah Dicabut.

Kata Supratman, pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Baca juga: Nasib Satria Arta Buntut Gabung Militer Rusia Tanpa Izin Presiden, Bakal Kehilangan Kewarganegaraan

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Baca juga: Satria Arta Kumbara, Sosok Eks Marinir yang Ikut Operasi Militer Rusia, Bagaimana Status WNI-nya?

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Baca juga: Satria Arta Kumbara, Sosok Eks Marinir yang Ikut Operasi Militer Rusia, Bagaimana Status WNI-nya?

Sosok Satria

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana sebelumnya mengungkapkan sosok pria viral pecatan Marinir TNI AL yang diduga ikut operasi militer khusus Rusia.

Wira mengungkapkan sosok tersebut bernama Satria Arta Kumbara.

Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua (Serda).

Satria, juga merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan, kata Wira, adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas