Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi periode 2021-2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya
HO/Tribunnews
PERJALANAN KASUS - Alex Denni menjelaskan perjalanan kasus yang dialaminya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). 
Memuat video…

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. 

Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama. 

Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung untuk masing-masing terdakwa.

Anehnya, perkara kasasi Alex Denni baru diputus pada 2013, lima tahun setelah putusan kasasi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Kejanggalan lain yang dirasakannya, lanjut Alex, adalah terkait salinan putusan yang tak pernah diunggah di situs MA.

Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Alex pun sempat ingin menyudahi perjuangannya dalam mencari keadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Alex memilih untuk diam.
 
"Jadi dari kejadian-kejadian itu saya tadinya merasa tidak ada gunanya mengadukan PK. Karena saya hampir putus asa dan melihat tidak ada harapan untuk menemukan keadilan dalam sistem peradilan kita ini," ucapnya.

Hingga akhirnya, Alex bertemu dengan Ketua PBHI Julius Ibrani.

Saat itu, Alex mendapatkan pencerahan dari Julius untuk tetap memperjuangkan keadilan.

Alex bercerita, Julius memintanya mengajukan PK dalam rangka perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Karena alasan itu, Alex berubah pikiran.

Setelah itu, Alex Denni mengajukan PK dan diputus tidak bersalah pada 23 April 2025.

Alex berharap, dikabulkannya putusan PK ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan sistem  peradilan dan tata kelola hukum di negeri ini.

"Jangan sampai muncul lagi korban-korban dari  peradilan sesat yang akan merugikan masyarakat."

Penjelasan Julius

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas