Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dihapus Meta, Ini Cara Polisi & Komidgi Bergerak Lacak Penyebarnya

Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' akhirnya dihapus Meta usai banjir protes publik. Polisi dan Komdigi bergerak cepat.

zoom-in Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dihapus Meta, Ini Cara Polisi & Komidgi Bergerak Lacak Penyebarnya
tangkap layar Facebook
FANTASI SEDARAH - Akun media sosial grup Fantasi Sedarah di Facebook. Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' akhirnya dihapus Meta usai banjir protes publik. Polisi dan Komdigi bergerak cepat, sebut konten menyimpang dan langgar hak anak. Begini penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dunia maya kembali digegerkan dengan munculnya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma kesusilaan. 

Grup yang berisi puluhan ribu anggota itu akhirnya dihapus oleh Meta usai mendapat kecaman luas dari publik dan laporan resmi dari pemerintah.

Baca juga: VIDEO Fakta Grup Facebook Fantasi Sedarah: Tembus 32 Ribu Anggota Hingga Polisi Terjun Selidiki

Grup Sudah Dihapus, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa grup tersebut telah dihapus oleh pihak Facebook (Meta) karena terbukti melanggar kebijakan platform dan hukum yang berlaku.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," kata Roberto, Sabtu (17/5/2025).

Meski grup sudah tidak dapat diakses, penyelidikan tidak berhenti. 

Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia) untuk melacak pelaku penyebaran konten menyimpang.

Konten Menyimpang di Facebook: Fantasi Dewasa terhadap Keluarga Sendiri

Laporan masyarakat yang diterima Komdigi menyebutkan bahwa grup tersebut memuat kisah dan pengalaman menyimpang para anggota—yakni fantasi seksual terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, mengungkapkan bahwa enam grup serupa telah diblokir setelah dilakukan pemantauan mendalam.

“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat dan berpotensi merusak perkembangan mental anak,” tegas Alexander.


Langkah Tegas Pemerintah: Akses Diputus, Pelaku Diburu

Komdigi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat dengan meminta Meta memblokir grup tersebut. 

Baca juga: Apa Benar Ada Hubungan Temuan Mayat Bayi Hasil Inses di Medan dengan Grup Facebook Fantasi Sedarah?

Hasilnya, pemutusan akses dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk perlindungan digital terhadap anak-anak dan masyarakat umum.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta. Ini pelanggaran berat terhadap hak anak,” jelas Alexander.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kolaborasi Meta dan Pemerintah Jadi Kunci

Komdigi mengapresiasi langkah cepat Meta dalam merespons laporan dan memblokir grup komunitas yang menyebarkan konten kekerasan seksual dalam bentuk fantasi.

“Ini bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia platform,” ungkap Alexander.

WACANA LEGALKAN KASINO - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
 Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025). (Tribunnews/Dennis Destryawan)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas