Pengamat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Jokowi
Pieter C Zulkifli, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab itu, ia meminta penegak hukum tidak boleh terus terombang-ambing oleh opini media sosial atau tekanan politik.
"Dengan begitu, negara menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran, bukan pada kebisingan yang dibangun atas dasar kepentingan sesaat," kata dia kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Ia menilai, kontroversi terkait ijazah palsu Jokowi itu bukan sekadar kegaduhan biasa.
Dalam analisis politiknya, mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi panggung para pemburu sensasi.
Menurutnya, kegaduhan yang kembali dimunculkan oleh sebagian kalangan terkait isu dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dapat lagi dilihat sebagai bagian dari kritik yang sehat.
Dia menilai isu itu adalah pola lama politik tanpa etika yang menanggalkan nalar sehat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Padahal, kata dia, seluruh lembaga resmi negara mulai dari Universitas Gadjah Mada dan diperkuat oleh putusan pengadilan bahkan dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Namun, narasi itu tetap dihidupkan, dibungkus dengan klaim keilmuan dan semangat 'pencarian kebenaran'. Jika dicermati lebih jernih, motif utamanya bukanlah kontrol sosial, melainkan komodifikasi isu untuk kepentingan pribadi dan politik.
"Dalam konteks ini, kita diingatkan oleh Nelson Mandela, penjahat itu tidak pernah membangun negara. Mereka hanya memperkaya diri sendiri sambil merusak negara," ujarnya.
Dia menyebut puncak dari kegaduhan ini terjadi pada 30 April 2025, ketika Jokowi melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Laporan ini menandai pentingnya membedakan antara kritik dan kebohongan publik yang berujung disinformasi.
Menurutnya masalah utama saat ini bukan soal kebebasan berpendapat, tetapi penyalahgunaan kebebasan itu untuk menyebarkan disinformasi.
Ketika ruang publik dijejali narasi sesat yang dibalut jargon keilmuan, maka yang tergerus bukan hanya nama baik seseorang tetapi juga legitimasi institusi negara.
Pieter Zulkifli lantas mengutip tulisan filsuf Romawi, Seneca, yang menyatakan tidak ada yang lebih tragis daripada kebodohan yang disertai keyakinan tinggi.
Baca tanpa iklan