PP ISMAHI: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dijamin Undang-undang, Tapi Jangan Anarkis
Aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan dengan cara anarkis karena anarkisme tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiwa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) Dedi Sofhan mengatakan, kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Meski begitu, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan dengan cara anarkis karena anarkisme tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Aksi Demo Besar-besaran Ojek Online di Jakarta Besok, Polisi Masih Cermati Potensi Massa
"Tindakan anarkis dapat mengakibatkan pidana dan menjadi preseden buruk bagi gerakan sipil," ungkap Dedi Sofhan saat menjadi pemateri pertama dengan topik "Aksi Demonstrasi dan Potensi Anarkisme: Perspektif Hukum dan Keamanan" di Forum Bahas Aksi, Kritik, dan Realita (BAKAR) yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) di Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang, namun ketika aksi itu berubah menjadi anarkis dengan merusak fasilitas umum, melukai aparat, atau menebar ketakutan di ruang publik maka ia tidak lagi berada dalam koridor hukum," papar Dedi.
Baca juga: Solidaritas, Ratusan Siswa SMA di Sumbar Gelar Demo Terkait Kasus Pencabulan, Terduga Pelaku Guru TU
Dia menambahkan, tindakan anarkis bukan hanya melanggar hukum pidana. "Tapi juga menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah gerakan mahasiswa dan sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dengan cara-cara beradab," tegasnya.
Di tempat sama, Muhammad Arya Pradana, Tim Kajian dan Gerakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN), memaparkan materi bertajuk "Gerakan Mahasiswa dalam Bayang Anarki: Dilema Taktik Demonstrasi."
Arya menyoroti bahwa penggunaan kekerasan dalam aksi hanya akan menciptakan distorsi dalam penyampaian tuntutan.
Perbandingan ini mengacu pada peristiwa Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, di mana sejumlah elemen buruh melakukan aksi di Gedung DPR RI yang berujung bentrokan dan pengrusakan.
Sebaliknya, demonstrasi mahasiswa pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berlangsung damai dan substansial, sehingga pesan-pesan tuntutan mereka lebih disorot media dan memperoleh respons positif dari kementerian terkait.
“Demonstrasi harus dilakukan dengan cerdas dan terukur. Ketika aksi berubah menjadi anarki, kita kehilangan simpati publik, perhatian media pun bergeser dari substansi tuntutan ke kericuhan," ujar Arya.
"Lihat saja kontras antara aksi buruh pada 1 Mei yang berakhir ricuh akibat disusupi kelompok anarko hingga dibubarkan paksa, dengan aksi mahasiswa 2 Mei yang terstruktur, tertib, dan justru berhasil menyampaikan pesan kepada kementerian dan mendapat respons luas dari media. Ini bukti bahwa strategi aksi menentukan efektivitas gerakan,” lanjut Arya.
Acara diskusi bertajuk "Anarkisme dalam Demonstrasi: Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan" ini menegaskan pentingnya menjaga etika dan strategi dalam berdemonstrasi, terutama di tengah era keterbukaan informasi.
PB IMSU selaku penyelenggara acara mengajak seluruh elemen gerakan untuk terus berpikir kritis, bertindak strategis, dan menghindari jebakan anarkisme demi masa depan demokrasi yang sehat dan beradab.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR
Acara diskusi secara resmi dibuka oleh Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution.
Dalam sambutannya dia menekankan bahwa forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual PB IMSU untuk menghadirkan ruang dialektika yang sehat, reflektif, dan kritis di kalangan mahasiswa.
Baca tanpa iklan