Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Nilai Kasus Eks Kapolres Ngada Bukti Gagalnya Sistem Pengangkatan Jabatan di Polri

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Polri telah gagal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Nilai Kasus Eks Kapolres Ngada Bukti Gagalnya Sistem Pengangkatan Jabatan di Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait berkas kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Polri telah gagal.

Hal ini disampaikan Umbu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (20/5/2025).

Dalam RDPU ini, APPA NTT meminta Komisi XIII DPR untuk turut mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur.

"Saya melihat pimpinan tertinggi Polri saya bisa simpulkan telah gagal dalam melakukan pembinaan. Sistem pengangkatan jabatan di tubuh polri gagal," kata Umbu.

Umbu mengatakan, kasus yang menyeret AKBP Fajar menunjukkan kegagalan serius dalam proses kaderisasi dan pembinaan di tubuh kepolisian.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Diduga Raup Rp 4 Miliar Lebih Dari Posting Video Asusila Anak

"Karena saya melihat bahwa sampai bisa terjadi seorang Kapolres bisa melakukan tindak pidana sedemikian kejinya. Bayangkan memperkosa anak 5 tahun ini kan luar biasa ini. Ini sudah bejat betul ini moralnya.

Oleh karena itu, Umbu meminta Kapolri agar mengevaluasi kembali sistem rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah, ini saya mengimbau agar bapak kapolri coba mengoreksi kembali bagaimana program perekrutan sejak awal tenaga sumberdaya di kepolisian dan lembaga-lembaga lain," ucapnya.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kini ia pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas