Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK: Sprindik Kasus Suap serta Gratifikasi Pengurusan TKA di Kemnaker Terbit Mei 2025

KPK sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK: Sprindik Kasus Suap serta Gratifikasi Pengurusan TKA di Kemnaker Terbit Mei 2025
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025.

"Sprindik baru bulan ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Budi belum menyebutkan tempus atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk detil perkaranya.

Budi baru menyebut bahwa KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, tanpa mengungkap lebih jauh identitasnya.

Pengusutan kasus ini mencuat ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari ini.

Saat ini penggeledahan sudah selesai.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan sambil dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Terlihat beberapa penyidik membawa sejumlah tas yang dijinjing hingga digendong ketika masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobi gedung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas