Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada Sritex.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dok Tribun Solo
BOS PT SRITEX DITANGKAP - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu, (21/5/2025). 

Salah satu mantan karyawan PT Sritex yang bekerja di bagian weaving, Kawi Mardianto, mengaku terkejut dengan berita penangkapan Iwan.

“Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi saat ditemui Tribun Solo pada Rabu (21/5/2025).

Dia menyebut, setelah membaca lebih dalam, ternyata kasus ini baru sekadar dugaan.

Kawi masih berpikir positif bahwa Iwan baru dipanggil oleh kejaksaan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. 

Dia pun mengaku mengenal sosok Iwan Setiawan sebagai pimpinan yang juga memperhatikan nasib para karyawan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Disebut Tidak Ada Perlawanan

“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya." 

"Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews/Febri/Hasanuddin/Tribun Solo/Putradi)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - Petinggi Sritex Sukoharjo Iwan Setiawan Lukminto Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas