Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen KI: Seluruh Karya yang Murni Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta

Kementerian Hukum RI mengatakan karya seni tidak akan diberikan perlindungan hak cipta jika dalam pembuatan karyanya tidak melibatkan peran manusia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen KI: Seluruh Karya yang Murni Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU HAK CIPTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Razilu, saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Razilu mewanti-wanti setiap warga untuk tidak membuat karya seni hasil Artificial Intelligence (AI) karena tidak akan bisa dilindungi. 

Menurut Razilu, pemerintah dalam hal ini DJKI tinggal menunggu DIM yang diserahkan oleh DPR untuk nantinya dipelajari oleh pihaknya.

Setelahnya, Razilu memastikan kalau pemerintah pasti akan memberikan respons terhadap DIM untuk segera membahas Revisi UU Hak Cipta tersebut.

"Dan tinggal kita menunggu DIM dari DPR, kemudian nanti kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan," ucap dia.

Razilu berpandangan, pembahasan hingga pengesahan RUU Hak Cipta itu perlu segera dilakukan.

Dirinya berharap kalau DPR RI bisa segera membahas agar bisa nantinya segera disahkan.

"Harapannya sih sebenarnya kita maunya secepat itu kadi. Ya, kan ini ditunggu juga oleh banyak orang. Jadi Undang-Undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 itu sudah banyak hal yang memang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi," ujarnya.

Dirinya juga berpandangan, UU Hak Cipta yang saat ini eksistensi di negara Indonesia sudah tidak relevan lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Terlebih kata Razilu, perkembangan teknologi yang terjadi cukup pesat salah satunya kemunculan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan saat ini menjadikan banyak pihak yang memiliki persoalan dengan hak cipta.

Akan tetapi kata dia, segala persoalan tersebut belum ada payung hukumnya untuk bisa ditindaklanjuti.

"Tetapi sampai saat ini belum ada aturan itu, karena kita baru mau atur Undang-undang, tetapi bahwa UU 28 tahun 2014 itu adalah menjadi undang-undang untuk mengatur di era baru. Hak cipta di Indonesia di masa itu. Nah di masa ini sudah tidak relevan lagi. Nah itu makanya akan dilakukan revisi sebenarnya," ucap dia.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas