Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku

Polda NTT pastikan status PTDH terhadap tersangka kasus asusila anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma sudah inkrah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Polda NTT memastikan status PTDH terhadap tersangka kasus asusila anak di bawah umur, yakni eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah inkrah. 

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Baca juga: Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Selain sanksi etik, pelanggar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas