Perpres 66/2025 Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Jaksa
Menurutnya, hal ini membuat jaksa semakin nyaman bekerja sama dengan Polri tanpa kekhawatiran sektoral.
Penulis:
Erik S
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, dinilai memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan memberikan perlindungan sistemik bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan bebas dari intervensi kekuatan non-hukum.
Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyatakan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi struktural nasional dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa keberanian jaksa harus didukung oleh perlindungan yang menyeluruh dan kerja sama berkelanjutan dengan aparat hukum lain, terutama Polri.
“Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan juga akan kehilangan arah. Perpres ini memberi ruang, bukan hanya perlindungan fisik, tetapi juga memperkuat sinergi kedua lembaga,” ujar Haidar Alwi, Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, Perpres perlindungan jaksa ini juga menegaskan posisi negara dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri. Dengan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa dapat menjalin sinergi secara terus-menerus dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang komprehensif dan tidak terputus.
Baca juga: Djaka Akan Naik Haji Setelah Jadi Dirjen, Sri Mulyani Minta Sambil Belajar Bea Cukai
Haidar juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai telah memperkuat profesionalisme dan transparansi dalam penyidikan.
Menurutnya, hal ini membuat jaksa semakin nyaman bekerja sama dengan Polri tanpa kekhawatiran sektoral.
“Jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit menunjukkan kemajuan dalam membuka diri terhadap evaluasi dan kontrol, sehingga memperkuat kepercayaan jaksa,” katanya.
Namun, Haidar Alwi mengingatkan bahwa penguatan Kejaksaan melalui Perpres ini tidak boleh disalahgunakan untuk mendominasi sistem hukum. Ia menyoroti potensi kekhawatiran munculnya monopoli proses hukum oleh jaksa, yang dapat mengancam prinsip checks and balances.
“Perlindungan tidak boleh menjadi kekebalan, dan penguatan harus seimbang. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” tegasnya.
Haidar Alwi juga mendorong pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga. Ia menilai bahwa jaksa menghadapi risiko intimidasi, teror, dan intervensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu proses hukum. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan utama agar jaksa dapat bekerja dengan keberanian penuh.
“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya muncul jika ada jaminan dari negara. Perpres 66/2025 adalah bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi kewajiban konstitusional,” katanya.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dilindungi TNI-Polri, YLBHI: Tidak Urgent dan Tak Dibutuhkan
Haidar Alwi menolak anggapan bahwa pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi militer. Ia menyebut langkah tersebut sebagai adaptasi konstitusional untuk perlindungan lembaga, dengan fungsi TNI terbatas sebagai pengaman dan pengawal situasi darurat.
“Penguatan perimeter Kejaksaan dengan dukungan TNI adalah seperti pengamanan objek vital negara. Jaksa adalah penjaga keadilan,” ujarnya.
Selain perlindungan fisik, Haidar Alwi menyoroti pentingnya dimensi intelijen dalam Perpres ini.