Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa hingga Malam, KPK Belum Tahan Petinggi Hyundai Herry Jung

Herry Jung merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Diperiksa hingga Malam, KPK Belum Tahan Petinggi Hyundai Herry Jung
Tribunnews.com/Ilham
HERRY JUNG - KPK memeriksa Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction pada Senin (26/5/2025) di Gedung KPK, Jakarta. Herry merupakan tersangka kasus dugaan suap suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction pada malam hari, Senin (26/5/2025).

Herry Jung merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan penuturan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Herry Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 08:10 WIB. 

Pantauan Tribunnews.com, Herry keluar dari gedung KPK pukul 19:21 WIB.

Herry Jung ditemani oleh seorang penasihat hukum. Herry memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan, Herry tetap bergeming. Bahkan dia sempat berusaha menutupi wajah dengan telapak tangan kanannya.

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka sejak November 2019. Namun, setelah pemeriksaan tadi, KPK belum juga menahan Herry.

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai E&C diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp64,2 miliar pada 20 Maret 2023. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp7,02 miliar pada 2017–2018 agar proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. 

Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011–2031.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas