Kompolnas Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kompolnas persilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri karena memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), ke sejumlah lembaga pengawas internal.
Adapun, alasan Roy Suryo melayangkan laporan itu karena ia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.
Mengenai hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri.
“Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com,
Anam mengatakan, penanganan pengaduan akan diperlakukan sama dan tidak akan memperlakukan khusus aduan itu hanya karena kasusnya berkaitan dengan Jokowi.
Lantaran, sambung Anam, Roy Suryo juga memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian, sebagaimana warga lainnya.
“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.
“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan Roy Suryo itu harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas.
Kemudian, setelah itu Kompolnas akan menindaklanjuti aduan dengan cara dan model yang sama.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Baca juga: Ungkap 3 Kejanggalan Soal Uji Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Mengadu ke Pengawas Internal Polri
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).