Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jadwal dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Canva/Tribunnews.com
PPG GURU TERTENTU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (29/5/2025). Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 akan dimulai pada minggu ke-4 bulan Mei 2025.

Sembari menunggu jadwal resmi, kamu bisa mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diminta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

Baca juga: Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025, Begini Tata Urutannya

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas