Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian harap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENDIDIKAN GRATIS - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Hetifah Sjaifudian merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SD hingga SMP baik di sekolah negeri maupun swasta. Hetifah berharap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SD hingga SMP baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hetifah berharap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis.

"Tapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Hetifah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini. 

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ucap Legislator Golkar itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

Baca juga: Sekjen Golkar Pesimistis Pemerintah Bisa Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Rekomendasi Untuk Anda

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas