Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Prabowo dan Menkes Budi Bahas Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Poin Pertemuannya

Presiden Prabowo terima laporan Menkes Budi Gunadi soal lonjakan kasus Covid-19 varian baru yang tidak mematikan, masyarakat diminta tenang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Prabowo dan Menkes Budi Bahas Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Poin Pertemuannya
istimewa
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 

Prabowo dan Menkes Budi Bahas Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Poin Pertemuannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, bertemu di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025), membahas lonjakan Covid-19 di Indonesia. 

Berikut ini poin pertemuan selama 2,5 jam antara Prabowo dan Budi Gunadi. 

Menkes mengatakan dirinya melaporkan banyak hal kepada Presiden Prabowo.

Salah satunya mengenai kasus Covid-19. Presiden meminta data mengenai penyebaran Covid-19.

“Yang nomor satu, itu mengenai Covid, datanya seperti apa,” kata Budi.

Kepada Presiden, Menkes menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun kenaikan tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena varian virus yang menyebar tidak mematikan.

“Saya sampaikan bahwa Covid-19 itu memang terjadi kenaikan, tapi kenaikan ini adalah varian-varian yang relatif tidak mematikan,” katanya.

“Jadi nggak usah terlalu dikhawatirkan supaya masyarakat nggak panik,” ujarnya.

Baca juga: Menkes Lapor ke Prabowo Kasus Covid-19 Naik

Sebelumnya pihak Kementerian Kesehatan menemukan adanya 7 kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang kurun waktu, (25-31 Mei).

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” ujarnya. Berdasarkan data resmi Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginstruksikan rumah sakit, puskesmas hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memperketat deteksi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes pada 23 Mei 2025.

“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tulis surat edaran tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas